“Ketika itu tidak dikembalikan maka Pak Hein siap untuk diproses hukum baik pidana maupun perdata. Itu sebagaimana isi di dalam surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani baik oleh Pak Hein maupun Pak Halim,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, ada pembayaran tahap pertama yang disepakati yakni senilai Rp 200 juta yang dijanjikan akan Hein bayar dalam kurun waktu Desember 2021 ini sampai Januari 2022 nanti.

Begitu pula kesepakatan kedua belah pihak tersebut juga akan dituang ke dalam akta kesepakatan yang dibuat oleh akta notaris dan itu menjadi tanggung jawab Hein.

“Kami berharap ini segera, karena di dalam kesepakatan itu juga kita memberikan kepercayaan kepada kuasa hukum Hein agar cepat mengurus akta notarisnya,” harapnya.

Ditanya soal pokok perkara dalam kasus ini, Bahtiar membenarkan bahwa kasus ini bermula dari lobi-lobi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir besi di Loloda, Halmahera Utara, pada tahun 2012.

Di mana saat itu Hein yang masih menjabat sebagai Bupati Halmahera Utara enggan mengeksekusi IUP untuk A. Halim Amrudani padahal sudah diberikan uang.

“Sehingga terlapornya itu dua, baik Hein maupun Aser Tidore yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Utara,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Hein dan Aser dilaporkan sejak 15 Agustus 2012 silam.

Namun kasus itu dilanjutkan kembali setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor SP.Sidik/675.2a/IV/2021/Dittipidum, tanggal 16 April 2021.