Tandaseru — Mantan Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Hein Namotemo, akhirnya sepakat memilih jalur damai atas kasus dugaan tindak pidana yang menyeretnya.
Hein terlibat kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dan atau pemalsuan dan atau penyalahgunaan wewenang.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Mantan bupati dua periode ini bersepakat damai dengan pelapor A. Halim Amrudani, Direktur Utama PT Dagimoy Intern usai menjalani pemeriksaan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di Tobelo, Halmahera Utara, Rabu (1/12) lalu.

Bahtiar Husni selaku kuasa hukum Halim Amrudani kepada tandaseru.com mengatakan, dalam kesepakatan damai telah disepakati bahwa Hein akan mengganti uang milik pelapor senilai Rp 3 miliar dalam kurun waktu 1 tahun agar kasus tersebut bisa dicabut pelapor.
“Dalam kesepakatan itu diperoleh kesepakatan bahwa dua belah pihak tadi menyelesaikan secara damai dengan jangka waktu 1 tahun, itu sampai dengan Desember 2022,” terang Husni, Rabu (29/12).
Kesepakatan yang juga diketahui penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ini, kata Husni, jika tidak diselesaikan maka kasus akan terus diproses. Bahkan Hein bisa dilaporkan kembali dengan dugaan penipuan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.