Untuk diketahui, Joko selaku bendahara desa pada Juni 2021 telah melakukan pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terkait dengan pembangunan dan renovasi dapur sehat Desa Sangowo sebesar Rp 400 juta.

Namun, pencairan yang dilakukan Joko ternyata dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa, sekretaris desa, BPD dan juga perangkat desa yang berhubungan dengan pencairan keuangan desa dengan cara memalsukan tanda tangan yang dibutuhkan untuk pencairan.

Uang yang dicairkan tersebut kemudian oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, dan foya-foya selama terdakwa berada di Jawa.