Tandaseru — Joko Haryanto alias Joko, terdakwa korupsi anggaran Dana Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau MorotaiMaluku Utara, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Ternate (PN), Selasa (28/12).

Terdakwa Joko selaku Bendahara Desa Sangowo ini divonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan anggaran pembangunan dapur sehat yang bersumber dari Dana Desa Sangowo tahun 2021.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Iwan Anggoro memutus terdakwa JH terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum terdakwa 4 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 265 juta subsider kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Joko maupun JPU Kejaksaan Negeri Pulau Morotai menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara itu, sebelumnya terdakwa Joko dituntut oleh JPU dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor pidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 265 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.