Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, M Lutfi Kader.
Selain Lutfi, Sekretaris DPUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Maskur, juga ditahan.
Kedua mantan pejabat di Sula ini ditahan sejak 30 November 2021 lalu, karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020 senilai Rp 9,8 miliar.
Hal ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan.
“Sudah ditahan mulai tanggal 30 November 2021 itu penahanannya sampai 20 hari,” jelas Adip, Kamis (16/12).
Adip menegaskan, saat ini penyidik masih fokus pemeriksaan dan penyidikan terhadap kedua tersangka ini.
“Jadi sementara masih fokus pada pemeriksaan dan penyidikan dua tersangka itu. Penahanannya di Rutan Polres,” tukasnya.
Kedua tersangka, tambah Adip, dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.