Penganiayaan yang dilakukan US terhadap Hasan dilakukan saat semua petugas piket berada di luar polsek.
“Selain memukul, US juga mengancam klien kami dengan suara keras bahwa ia akan membunuh klien kami, namun sayang oknum polisi yang bertugas pada malam itu hanya diam dan tak berkutik saat preman tersebut menganiaya klien kami,” ungkap Agus, Minggu (28/11).
Luka memar yang dialami kliennya, kata Agus, telah divisum di RS Bhayangkara dan ditindaklanjuti dengan laporan dugaan penganiayaan ke Polres Ternate. Laporan itu terregistrasi dengan Nomor STPl /24/X/ 2021 Res Ternate.
“Namun sejauh ini Polres Ternate baru memeriksa dua orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dua orang tersebut adalah Taufik Hidayat alias Taufik dan Murni alias Murni. Sementara para oknum polisi sampai saat ini belum dimintai keterangan,” jelasnya.
Para polisi regu piket, jelas Agus, karena kelalaiannya dalam bertugas maka diduga melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik.
Dalam undang-undang tersebut Pasal 2 berbunyi, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, di dalam Undang–undang 1945 Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
“Bukan membiarkan orang dianiaya di dalam polsek, seperti dilakukan oleh para oknum polisi yang menjalankan piket pada malam itu,” cetusnya.
Ironisnya, ungkap Agus, pasca kejadian itu kliennya kerap dihubungi seorang oknum polisi melalui telepon seluler.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.