Tandaseru — R (42 tahun), seorang petani di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, ditangkap polisi di kebunnya. R dicokok atas dugaan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Halteng Bripka MR Kemhay mengungkapkan, pelaku diduga memperkosa putrinya sebanyak empat kali.

“Pelaku telah menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun sebanyak empat kali. Dua kali di bulan Oktober dan dua kali lagi di bulan November,” ungkap Kemhay, Jumat (19/11).

Menurut Kemhay, aksi bejat pelaku dilakukan tiga kali di kebun, dan sekali di rumah.

“Korban lupa tanggal dengan hari yang kejadian sebelumnya, tapi kejadian terakhir itu tanggal 16 November 2021,” terangnya.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku juga memberikan ancaman kepada korban. Saat ini, korban dilaporkan dalam kondisi trauma.

“Selanjutnya kita lakukan pengembangan, karena korban masih trauma jadi dia masih agak canggung bicara,” sambung Kemhay.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D sub Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara karena tersangka adalah keluarga korban, yakni merupakan ayah korban, maka hukuman dapat ditambahkan sepertiga dari hukuman pokok,” tandas Kemhay.