Tandaseru — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ternate, Maluku Utara, mencatat adanya 54 orang yang telah mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel mereka ke KPPBC.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktovianus, menyatakan siapa saja yang membeli handphone dari luar negeri harus meregistrasi nomor IMEI. Jika tidak, dipastikan telepon genggamnya akan terblokir.

Pemberlakuan pendaftaran IMEI ini menyangkut pengawasan terhadap handphone ilegal.

“Jadi semua handphone yang dari luar negeri, kalau masuk ke bandara nomor IMEI-nya harus didaftarkan ke pos Bea Cukai yang ada di bandara,” terang Jims, Kamis (18/11).

Menurut Jims, dengan melakukan registrasi nomor IMEI telepon genggam maka secara otomatis  terhubung dengan sistem di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan dinyatakan legal.

“Jika dalam waktu 60 hari tidak didaftarkan, maka telepon genggamnya tidak akan bisa digunakan secara otomatis untuk kepentingan seluler, seperti sinyalnya hilang,” sebutnya.

Jika ada yang terlanjur membawa pulang ponsel ke rumah maka dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat untuk didaftarkan.

Selain itu, sambung Jims, dengan maraknya pasar digitalisasi saat ini setiap orang bisa saja membeli HP tanpa mengetahui nomor IMEI-nya sudah terdaftar atau belum.

“Sekarang kan banyak yang online-online kan, terus belinya di luar negeri, masyarakat yang tidak tahu kemudian lihat ada HP iPhone dengan harga murah, tapi tidak tahu IMEI-nya tidak terdaftar. Ini yang kita antisipasi,” tandasnya.