Tandaseru — Anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Imam, bakal terlepas dari status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan harta.

Ini setelah perkara yang melilitnya itu telah dicabut oleh pihak pelapor, yang tak lain adalah anak-anak dari mendiang istrinya, Velti Joshua.

Bahtiar Husni selaku penasehat hukum pelapor mengatakan, surat permohonan pencabutan perkara telah dilayangkan ke Kapolda Malut tembusan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Pencabutan perkara kasus penggelapan itu, kata dia, dilakukan setelah terlapor Wahda beritikad baik dengan bersedia mengembalikan seluruh aset yang menjadi objek dalam perkara ini.

Di mana objek yang akan dikembalikan kepada pihak pelapor yakni empat unit ruko, satu unit rumah, sebidang tanah di Sofifi, dan tiga unit mobil.

“Suratnya permohonannya ke Kapolda tembusannya ke Ditreskrimum,” ujar Bahtiar, Rabu (17/11).

Dalam surat tersebut juga tercantum satu poin yang harus dipenuhi oleh terlapor, yakni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Momen penyampaian permintaan maaf itu bakal dilangsungkan dalam gelar perkara di Ditreskrimum Polda Malut yang menghadirkan pihak terlapor dan pelapor.

Pencabutan perkara ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan.

Adip mengatakan, surat permohonan pencabutan perkara telah diterima Polda Malut pada Selasa, 16 November 2021.