Basri bilang, vaksinasi bukan merupakan persyaratan pemutusan listrik sementara. Sebaliknya, pemutusan yang dilakukan pemda itu sangat berpengaruh terhadap psikologi masyarakat.

“Kita sebagai pemerintah memberikan pelayanan terhadap masyarakat, bukan mengintimidasi masyarakat,” cetusnya.

“Pemutusan listrik itu tidak wajar, karena masih banyak cara lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah kecamatan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat,” tambah politikus Partai Hanura tersebut.

Hal ini juga ditegaskan Anggota Komisi I, Fadli Djaguna. Menurutnya, kerangka analisis yang digunakan pemerintah kecamatan itu bukan hal yang wajar, karena listrik saat ini merupakan sumber energi utama bagi warga.

“Sanksi sosial seharusnya berupa sanksi administrasi. Jangan memutuskan listrik di desa,” tukasnya.

Anehnya lagi, kata dia, sosialisasi vaksinasi di Pulau Rao dilakukan oleh para pendeta. Padahal seharusnya itu menjadi ranah rim medis.

“Yang melaksanakan sosialisasi bukan tenaga medis. Namun para pendeta, padahal para pendeta juga belum memahami yang sebenarnya,” terang Fadli.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menegaskan, berbicara soal aturan pemerintah daerah sendiri pun tidak patuh aturan. Sebab sejauh ini insentif tenaga kesehatan belum juga dibayar.

“Sampai saat ini insentif para nakes di Pulau Morotai belum dibayarkan, jadi pemerintah juga seharusnya taat aturan,” tandas Fadli.