Tandaseru — JH alias Joko, terdakwa kasus korupsi anggaran Dana Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Ternate (PN), Senin (15/11).
Terdakwa Joko selaku Bendahara Desa merangkap Kaur Keuangan Desa Sangowo ini didakwa atas dugaan korupsi anggaran pembangunan dapur sehat yang bersumber dari Dana Desa Sangowo tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morotai, Ahmad Luthfi, dalam surat dakwaannya mendakwa Joko dengan dakwaan primair Pasal 2, subsidair Pasal 3 dan lebih subsidair Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Joko melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis Hakim yang diketuai Iwan Anggoro didampingi dua Hakim Anggota Warsita, Rudy Wibowo dan Aminul Rahman pun menunda persidangan dan dijadwalkan kembali pada Selasa (23/11) dengan agenda pembuktian.
JPU Kejari Morotai, Ahmad Luthfi, usai persidangan mengatakan Pasal 8 dikenakan kepada terdakwa dalam dakwaan lebih subsidair karena terdakwa meski bukan PNS namun memangku jabatan perangkat pemerintah desa yang digaji dengan uang negara.
“Kenapa kita kenakan Pasal 8, karena meskipun Pak Joko ini bukan pegawai negeri tetapi kan dia menjabat sebagai perangkat desa yang digaji oleh uang negara,” terangnya.
Lanjut dia, total kerugian negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp 400 juta.
Uang sebanyak itu, kata Ahmad, tidak dipergunakan untuk pembangunan dapur sehat melainkan dipakai terdakwa Joko untuk kepentingan pribadi.
“Total kerugian negaranya senilai Rp 400 juta, tapi kemudian telah dikembalikan Rp 135 juta, jadi sisanya masih Rp 265 juta,” terang dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.