Tandaseru — Penasehat Hukum Muhammad Ardiansyah, Rasman Buamona, mengancam akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, ke Kejaksaan Agung.
Kepada tandaseru.com, Rasman mengaku kecewa dengan kinerja JPU yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kliennya tersebut.
Bagaimana tidak, kasus penganiayaan yang dilakukan BS bersama dua rekannya terhadap kliennya itu sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sanana pada 30 September 2021 lalu. Namun hingga saat ini JPU belum juga melakukan eksekusi terhadap ketiga terdakwa.
“Katanya (JPU, red) eksekusi belum dilakukan karena satu terdakwa sedang sakit,” ungkap Rasman mengutip hasil koordinasi dengan JPU, Kamis (11/11).
Menurut Rasman, alasan yang disampaikan JPU itu berbeda dengan informasi yang disampaikan kliennya baru-baru ini.
“Klien saya lihat terdakwa (BS) yang sakit itu sering berkeliaran, dan klien saya sering berpapasan dengan terdakwa di jalan,” kata Rasman.
Karena itu, ia berharap JPU bisa profesional dan segera melakukan eksekusi terhadap ketiga terdakwa yang masih berkeliaran di luar sana.
Rasman juga mengancam akan melaporkan ke Kejagung jika eksekusi ketiga terdakwa tidak juga dilakukan JPU.
“Kalau JPU tidak segera eksekusi ketiga terdakwa, maka saya akan laporkan hal ini ke Kejagung,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Willy Febri Ganda selaku JPU dalam kasus tersebut menjelaskan, proses eksekusi terhadap para terdakwa seharusnya sudah dilakukan pasca putusan inkrah diperoleh dari PN Sanana.
Tinggalkan Balasan