Tandaseru — Seorang kepala desa di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, jumlah korban saat ini diketahui sebanyak empat anak.

Tindakan oknum kepala desa dari Kecamatan Tobelo itu terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan ke Polres Halut, Senin (8/11).

Kasi Humas Polres Halut IPTU Colombus Guduru kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Aksi pelaku dilancarkan sejak September 2021 lalu.

Salah satu korban dalam keterangannya, sambung Colombus, mengatakan saat itu pelaku berinisial MT tersebut mengajaknya dan salah satu kerabatnya jalan-jalan ke tanjung desa setempat. Setibanya di lokasi, pelaku kemudian langsung melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi dua korban.

“Pelaku diduga melakukan aksinya di tanjung. Dan sekaligus dua orang korban,” ungkap Colombus.

Colombus bilang, tak hanya dua korban saja, ada pula dua korban lainnya. Pelaku melakukan aksinya disertai ancaman kepada para korban sehingga korban pun tidak berani melaporkan hal ini kepada keluarga.

“Korban mengaku sering diancam dan intimidasi sehingga takut melaporkan hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halut, Wenas Rompis, secara tegas mengutuk tindakan tersebut. Menurutnya kasus tersebut sangat fatal dan berpotensi berujung pemecatan.

“Jika kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian untuk dilakukan proses pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, maka pemerintah daerah bakal melakukan penghentian sementara kepada oknum kades tersebut,” pungkasnya.