Tandaseru — Salah seorang warga bernama Kun Thiono mengklaim kepemilikan lahan seluas 210 hektare di Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Atas klaimnya itu, Kun bahkan berani menggugat tiga orang warga di Jailolo. Salah satu tergugat yakni Azhar Ali Djen sebagaimana dalam surat gugatan disebut sebagai tergugat I (satu).
Gugatan yang telah diproses di Pengadilan Negeri Ternate hingga putusannya pada Senin (25/10), Kun selaku penggugat kalah di persidangan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate atas perkara Nomor 22/Pdt.G/2021/Pn Tte, hakim memutuskan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
“Dalam putusan tersebut gugatan penggugat cacat formil sehingga eksepsi tergugat I diterima seluruhnya dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Khairun Abd Gani selaku salah satu Kuasa Hukum tergugat I saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum penggugat biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 28.335.000,-.
Untuk diketahui, lahan sekitar 210 hektare yang menjadi objek dalam perkara sengketa ini terletak di empat desa di Kecamatan Jailolo yakni Desa Acango, Tedeng, Porniti dan Hoku Hoku Kie.
Tinggalkan Balasan