Tandaseru — Penyidik Satuan Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyerahkan dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Labuha.
Kasubsi PDIM Sihumas Polres Halsel, Bripka Reskiawan, kepada jurnalis membenarkan kedua tersangka telah dilakukan tahap II oleh penyidik setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Labuha Nomor B–613/Q.2.13.3/Eku.1/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
“Sehingga kedua pelaku yakni Jida Halil (23 tahun) dan Rinto Jubaer (21 tahun) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha yang diterima langsung JPU Ajun Jaksa Madya Adlan Fakhrusy Hakim, Rabu kemarin,” ungkap Reskiawan, Kamis (28/10).
Ia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan korban FDB (17 tahun) tersebut terjadi pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 22.10 WIT di taman swering Pantai Kompleks Habibi Desa Labuha Kecamatan Bacan.
“Atas perbuatan kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzonere Strafbepalingen (STBL) Jo Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tandas Reskiawan.
Tinggalkan Balasan