Dikarenakan sate sianida yang awalnya untuk membunuh Tomi, namun oleh tukang ojek tersebut diberikan kepada anaknya hingga tewas, maka di sinilah kelalaian (Pasal 359 KUHP) terjadi, dikarenkan kelalaian itu muncul bukan disebakan oleh terdakwa melainkan tukang ojek.
“Namun, dalam kasus ini terdakwa sebagai Doen Pleger atau Manus Domina (aktor intelektual) sedangkan yang disuruh adalah Manus Ministra hanya sebagai alat belaka, tidak memiliki niat jahat atau permufakatan jahat, maka diberikan alasan pemaaf sehingga pertanggungjawaban pidana Pasal 359 KUHP tersebut hanya dikenakan kepada Doen Pleger/Manus Domina/terdakwa,” papar Hasrul.
Selain itu, menurut Hasrul visum et repertum memiliki kedudukan pembuktian sebagai keterangan ahli (visa: penyaksian) dan alat bukti surat (reperta: laporan tertulis) yang ini dikuatkan dengan pro justitia.
“Terkait kasus ini harusnya dilakukan juga visum et repertum atas pemeriksaan mayat sampai pada otopsi mayat sesuai Pasal 134 KUHAP, untuk mengetahui korban tersebut matinya karena sianida bukan karena sebab lain seperti yang dimaksud novus actus intervenien. Tujuannya untuk mencapai kebenaran materiil dalam sidang kasus pidana,” tandas pria asal Kepulauan Sula, Maluku Utara, tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.