Tandaseru — Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan menggunakan sate sianida yang menewaskan seorang bocah, Kamis (28/10). Kasus ini sempat menghebohkan Indonesia lantaran viral di media sosial.
Dalam sidang perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Btl tersebut Penasehat Hukum terdakwa Nani menghadirkan saksi ahli Dr Hasrul Buamona,S.H.,M.H, seorang Pakar Hukum Pidana Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
Kasus itu sendiri bermula saat terdakwa Nani yang sakit hati karena tidak dinikahi Tomi mengirim sate yang telah ditaburi sianida kepada Tomi menggunakan jasa ojek online. Karena tidak merasa memesan sate untuk takjil, istri Tomi memberi sate tersebut kepada driver ojek online.
Mirisnya, sate tersebut kemudian dikonsumsi anak si driver yang menyebabkan bocah SD tersebut tewas. Nani pun didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat (3)Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 353 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP.
Dr Hasrul Buamona dalam keterangan ahlinya menyampaikan, dalam dolus premeditatus (pembunuhan berencana) ini ada tiga unsur penting yaitu: 1) sengaja (niat/mens rea), 2) rencana lebih dahulu (berpikir dengan tenang untuk mempersiapkan tindak pidana), 3) rencana (pembuat pidana sudah melaksanakan tindak pidananya).
Apabila rencana tidak terpenuhi perbuatan ini bisa masuk sebagai percobaan pembunuhan (Pasal 53 ayat (1) dan ayat (3) KUHP). Maka menurut ahli mengapa dalam kasus ini Penuntut Umum tidak meminta tanggung jawab hukum Nani dengan pasal percobaan pembunuhan dikarenakan tindak pidana pembunuhan berencana tidak selesai.
“Perlu diketahui bahwa titik letak mens rea/niat jahat dalam Pasal 340 yakni sengaja, direncanakan dan rencanakan dikarenakan ini syarat utama dari adanya kesalahan/ kesengajaan dalam delik ini. Perbedaan dengan Pasal 338 adalah perbuatan tersebut dilakukan secara spontan, sedangkan persamaannya adalah Pasal 338 dan Pasal 340 sama-sama memiliki niat jahat merampas nyawa orang lain,” terang Hasrul.
Tinggalkan Balasan