Tandaseru — Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi beralih status menjadi terdakwa.
Ini menyusul pelimpahan berkas perkara keempatnya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
Keempat terdakwa yakni IH selaku Direktur PT Kristi Jaya, I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Perkara jembatan Air Bugis di Sula sudah dilimpahkan ke pengadilan kemarin tanggal 27 Oktober 2021,” ujar Richard Sinaga, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Kamis (28/10).
Para terdakwa dalam perkara korupsi ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh juga membenarkan adanya pelimpahan perkara korupsi ini ke pengadilan untuk disidangkan.
Dia mengatakan, menindaklanjuti pelimpahan tersebut maka telah ditetapkan pula Majelis Hakim yang bakal memimpin persidangannya.
“Sudah dilimpahkan kemarin dan telah ditunjuk Majelis Hakim, itu Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat didampingi Hakim Anggota I Rudi Wibowo dan Hakim Anggota II, Samhadi,” jelas Kadar.
Sedangkan untuk agenda sidang perdananya sambung Kadar, belum dijadwalkan oleh Majelis Hakim.
“Nanti kalau sudah dijadwalkan agenda sidang perdananya akan saya sampaikan lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek jembatan senilai Rp 4,2 miliar dianggarkan melalui APBD Kepulauan Sula tahun anggaran 2017.
Namun pada tahun 2020, jembatan di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula ini ambruk dan tak bisa lagi digunakan.
Sementara itu, sebagaimana perhitungan BPKP terdapat kerugian negaranya senilai Rp 3,5 miliar dalam proyek ini. Dari kerugian itu, para terdakwa telah menyerahkan pengembalian ke Kejaksaan Tinggi Malut senilai Rp 500 juta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.