Tandaseru — Mahasiswa Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang tergabung dalam Forum Baratib menggelar aksi menuntut enam pelaku pemerkosaan remaja di Halmahera Tengah dihukum mati.
Tuntutan itu mendapat respon Hakim Pengadilan Soasio Tidore, Kemal Syafrudin. Kemal menuturkan, hakim memutuskan perkara harus berdasarkan surat dakwaan, di mana hakim akan fokus dalam menjatuhkan putusan melalui surat dakwaan dan diyakinkan dengan dua alat bukti yang sah sesuai keyakinan hakim berdasarkan Pasal 183 KUHP.
“Jadi berkaitan dengan tuntutan mahasiwa bahwa akan dituntut hukuman mati perlu dilihat kembali dakwaannya. Apabila dakwaan penuntut umum dalam rumusan pasalnya bahwa sanksinya sampai ada hukuman mati maka hakim yang menangani perkara nanti harus lebih berhati-hati dalam melihat apa yang didakwakan oleh penuntut umum dan fakta dalam persidangan tersebut. Jangan sampai dalam perkara tersebut hakim tidak melihat perkara tersebut berkaitan dengan dua alat bukti tersebut,” terang Kemal, Rabu (27/10).
Jika korbannya anak-anak, sambung Kemal, maka perlu dilihat kembali berkaitan dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Di mana dalam undang-undang tersebut menjelaskan ada pemberatan yang diberikan sanksi undang-undang kepada pelaku apabila pemerkosaan dilakukan oleh anggota keluarga dan kerabat korban.
“Tuntutannya tersebut sudah dijelaskan berapa pemberatannya atas tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa dalam kategori dalam pemberatnya maka hakim dapat memutus diperberat 1/3 dari ancaman maksimal dalam masalah tersebut. Jadi terdakwa didakwa dengan rumusan pasal maksimal 15 tahun, berkaitan dengan pelaku yang disebutkan tadi seperti keluarga dekat,” tuturnya.
Ia menambahkan, berkaitan dengan tuntutan pidana mati dalam UU Perlindungan Anak memang tidak diatur.
“Jadi nanti lihat ke depan, bisa dilakukan dengan hukuman maksimal. Kalau perkara sudah masuk ke kami, maka secara profesional akan ditangani dan akan dilaksanakan secara profesional. Bahkan tidak ada intervensi apapun dalam urusan perkara tersebut karena sudah jelas diatur dalam undang-undangnya,” pungkas Kemal.
Tinggalkan Balasan