Terkait tuntutan massa aksi, ia bilang, penegak hukum dalam menegakkan hukum ada aturan main. Kejari, janjinya, akan memberikan rumah anak dan perempuan untuk kasus asusila tersebut.
“Percayakan saja kepada penegak hukum, kita ada aturan mainya dalam menegakkan hukum,” ungkapnya.
Tuntutan hukum mati tidak hanya datang dari Baratib. Ketua Forum Studi Perempuan (Fospar) Maluku Utara, Sunarti Sudirman. juga menyampaikan hal yang sama.
“Fospar Maluku Utara juga mendesak penegak hukum bisa menjatuhi hukuman mati kepada enam pelaku pemerkosaan di Desa Lelilef Halmahera Tengah. Karena di Tidore sendiri sudah banyak kasus pemerkosaan namun sampai hari ini belum ada kejelasan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, enam pria beristri diduga memperkosa seorang perempuan berusia 18 tahun secara bergiliran. Satu dari enam pelaku merupakan kekasih korban. Beberapa minggu setelah diperkosa, korban meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit akibat pemerkosaan tersebut.
Saat ini, keenam pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.
Tinggalkan Balasan