Tandaseru — Mahasiswa di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang tergabung dalam Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) menggelar unjuk rasa di depan Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Tidore, Rabu (27/10).
Dalam aksinya, massa mendesak enam pelaku pemerkosaan hingga mengakibatkan kematian di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, dihukum mati.
Massa aksi menyatakan, kekerasan seksual pada perempuan terjadi bukan kali ini saja melainkan sudah berulang kali terjadi. Sayangnya, tidak ada efek jera kepada pelaku.
“Parahnya lagi, dari sekian kasus kekerasan seksual pada perempuan selalu berakhir buntu di tengah jalan sehingga wajar jika penegak dianggap lemah dan tidak profesional, bahkan sering diduga ‘main mata’,” kata Julfikar Hasan, salah satu orator.
Untuk itu, massa menuntut agar enam pelaku pemerkosaan yang juga eks karyawan PT IWIP itu dihukum mati.
“Maluku Utara sebagai negeri yang masih menjaga adat se atoran, sehingga perbuatan enam pelaku itu bertentangan dengan semangat tradisi. Pelaku melanggar Pasal 281 KUHP Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan,” tegas Julfikar.
Massa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan proaktif menangani kasus asusila yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Abdul Muin menyatakan sependapat dengan tuntutan massa aksi. Ia bahkan berkeinginan membentuk forum koordinasi perlindungan anak dan perempuan.
“Mengingat di Kota Tidore Kepulauan banyak sekali kasus asusila,” kata Abdul Muin.
Tinggalkan Balasan