Fadly berujar, pihaknya juga bakal menghadirkan saksi meringankan sebanyak tiga orang dalam persidangan kasus ini.
Untuk diketahui, Amin dilaporkan 9 April 2020 oleh pelapor bernama Fayakun atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.
Gegara perkaranya ini, Amin pun terancam di-PAW oleh partai dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.