Fadly berujar, pihaknya juga bakal menghadirkan saksi meringankan sebanyak tiga orang dalam persidangan kasus ini.

Untuk diketahui, Amin dilaporkan 9 April 2020 oleh pelapor bernama Fayakun atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.

Gegara perkaranya ini, Amin pun terancam di-PAW oleh partai dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Maluku Utara.