Tandaseru — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate, Maluku Utara, Risval Tribudiyanto, resmi memasukkan gugatan terhadap Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman.

Gugatan tersebut terkait alasan pemberhentian Risval dari jabatannya, yakni indisipliner.

Kuasa Hukum Risval, Hendra Kasim menyatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan teregister dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN.

“Gugatan sudah kami daftarkan kemarin, teregister dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN,” tutur Hendra, Jumat (22/10).

Menurut Hendra, agenda sidang pertama berdasarkan rilis panggilan sidang dijadwalkan Kamis (28/10) depan. Agendanya adalah sidang pemeriksaan pendahuluan.

Soal materi gugatan, ia menjelaskan, pada pokoknya pihaknya keberatan dengan alasan dalam SK Wali Kota yang menjadi objek sengketa, yakni sanksi tidak disiplin atau indisipliner. Karena sebagaimana asas hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

“Kami minta Wali Kota buktikan di persidangan praktik indisipliner apa yang dilakukan oleh klien kami,” tandas Hendra.