Tandaseru — Tambak udang vaname Pemerintah Daerah Halmahera Barat, Maluku Utara, yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan di Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, ternyata belum memiliki izin dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Hal ini diungkapkan Agustinus Mahole, Kepala DKP Halbar, Kamis (21/10).

Padahal, tambak tersebut berada dalam jarak kurang lebih 50 meter dari pantai. Aktivitas tambak bisa mencemarkan lingkungan dari limbah sisa pengelolalan, dan bisa berdampak pada warga setempat.

“Izin itu belum, tapi kita usahakan dipercepat,” ungkap Agustinus.

Berdasarkan amatan tandaseru.com, air sisa budidaya tambak pasca panen dibuang atau dialirkan di area tambak begitu saja.

Terkait hal tersebut, Agustinus mengatakan nanti akan juga dilihat dampaknya dari kategori bahan baku yang digunakan.

”Tinggal dilihat apakah limbah tersebut kategori berbahaya atau tidak dari bahan baku yang digunakan, jumlah dan terakhir efek nyata pada lingkungan,” ujarnya.

Diketahui, IPAL seharusnya dimiliki tiap unit tambak udang, sebab IPAL adalah solusi jangka panjang keberlanjutan budidaya udang dan lingkungan di sekitarnya.