Tandaseru — LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) bakal mendampingi kasus kematian korban pemerkosaan yang terjadi di Halmahera Tengah. Target akhirnya, para pelaku bisa dieksekusi mati.
Dalam kasus tersebut, N (18 tahun) diduga diperkosa enam pria. Usai diperkosa, ia mengalami gangguan fisik dan psikis hingga akhirnya meninggal dunia.
Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar menyatakan, Daurmala bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Halmahera Tengah akan mengadvokasi kasus tersebut.
“Kami juga akan meminta keadilan terhadap korban meskipun korban sudah meninggal dan tetap dilakukan prosesnya,” jelasnya, Selasa (19/10).
Ia bilang, dalam kasus tersebut pelaku harus dijerat KUHP Pasal 285 di mana ancaman hukumannya 12 tahun penjara, dengan penambahan Pasal 340 terkait eksekusi mati.
“Kami akan kawal kasus ini hingga pada putusan pengadilan, dan korban akan mendapat keadilan, dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman mati. Ini janji kami kepada korban,” tegas Nurdewa.
Saat ini, sambungnys, semua gerakan perempuan sudah beraksi dan menuntut Polda Maluku Utara menjadikan kasus ini sebagai prioritas.
“Kita mau kasus ini menjadi kasus yang prioritas dan pihak aparat bisa bekerja semaksimal mungkin, karena korban sudah meninggal,” ujarnya.
Nurdewa mengakui, sejauh ini Pemerintah Halmahera Tengah belum melakukan satu kebijakan apapun dalam hal peraturan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Kita meminta Pemerintah Halmahera Tengah bisa terbitkan satu aturan terkait dengan perempuan dan anak, karena kondiri ini sudah darurat. Pemerintah sudah harus buat kebijakan perlindungan perempuan dan anak, pemerintah harus serius melihat kasus ini demi melindungi perempuan dan anak dari predator seksual,” jabarnya.
“Kita bakal mengadvokasi semua gerakan perempuan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku dapat dieksekusi mati,” tandas Nurdewa.
Tinggalkan Balasan