Tandaseru — Dua mantan karyawan Bank Maluku-Maluku Utara Maba Cabang Pembantu Buli, Kabupaten Halmahera Timur yang terlibat investasi bodong tahun lalu telah mendapatkan putusan hukum.
Oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, keduanya diputus masing-masing dengan putusan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar serta subsider 4 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Haltim, Rudi Wawan menyatakan, putusan terhadap AK dan SK dijatuhkan pada 5 Oktober 2021.
“Tuntutan jaksa itu 6 tahun, akan tetapi turun 1 tahun, dan akhirnya tuntutan itu diterima sehingga masing-masing 5 tahun penjara, denda 10 miliar, dan subsider 4 bulan,” tutur Rudi, Kamis (14/10).
Setelah putusan diterima dari Pengadilan, keduanya langsung dieksekusi ke Rutan Soasio Tidore.
Sekadar diketahui, AK merupakan koordinator kas dan SD adalah pelaksana teller. Keduanya awalnya tertarik dan mengikuti beberapa investasi sejak Februari 2018 sampai dengan Februari 2019. Di antaranya investasi Karapoto, investasi GK (Global Kapital), investasi Dorkas dan investasi Equityworld Future dengan modal dan bunga bervariasi di mana modal tersebut diperoleh dari uang pribadi dan atas pinjaman dari pihak ketiga.
Seiring berjalannya waktu keempat investasi tersebut mengalami kemacetan dan kedua terpidana terbelit utang oleh pihak ketiga. Pada Februari sampai dengan November 2019 keduanya mengambil uang di kas Bank Maluku Maba sebesar Rp 500 juta.
Atas perbuatan keduanya, pihak bank mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.
Tinggalkan Balasan