Tandaseru — Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara melakukan pendampingan terhadap Aksal Muin, mantan karyawan Malut Post, yang melayangkan gugatan terhadap perusahaan tersebut.
Sofyan Abubakar, Sekretaris DPD SPN Malut, dalam siaran persnya menyatakan, apa yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya tidak sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Kami akan melayangkan surat perundingan bipartit kepada Malut Post untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” ujarnya di Ternate, Senin (4/10).
Menurut Sofyan, karyawan tersebut memilih resign sesuai prosedur. Ia juga tidak melakukan kesalahan dalam pekerjaannya.
Dalam pertemuan tersebut Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut juga hadir untuk bersama-sama mendampingi dan menyelesaikan masalah ini.
“Kami dari SPN dan KAI siap mendampingi yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika perundingan bipartit tidak mendapat solusi atau gagal maka SPN Malut akan menindaklanjuti ke tripartit yaitu Dinas Ketenagakerjaan.
“Tetapi kalau di Dinas Ketenagakerjaan tidak mendapatkan solusi atau gagal lagi maka tindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tandas Sofyan.
Sekadar diketahui, poin yang digugat di antaranya pembayaran upah di bawah UMK dan piket tak dihitung lembur.
Sementara Direktur Malut Post, Faisal Djalaluddin yang dikonfirmasi terpisah hanya menjawab singkat.
“Kami menghargai langkah Aksal,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.