Tandaseru — Polda Maluku Utara hingga kini belum juga melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Amin Drakel ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Hal ini membuat korban Fayakun melalui kuasa hukumnya, Darwis M. Said mengancam bakal membuat laporan pengaduan ke Kapolri di Jakarta.
Darwis kepada tandaseru.com mengatakan, kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sudah sangat keterlaluan.
Pasalnya, berkas kasus dengan tersangka Anggota DPRD Maluku Utara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 namun pelimpahannya ke jaksa malah terkesan diabaikan.
“Saya pasti akan lapor. Karena keterlaluan itu mereka. Laporan itu nanti bahwa Ditreskrimsus mengabaikan laporan korban, itu yang pertama. Yang kedua, Ditreskrimsus diduga melindungi terlapor, dan ketiga, bahwa Kejati sudah melayangkan P21A dianggap lengkap, namun Ditreskrimsus belum juga melimpahkan,” tegasnya, Kamis (30/9).
Menurut dia, laporan pengaduan ini akan layangkan ke Mabes Polri setelah dia balik dari Jakarta ke Ternate dalam waktu dekat ini.
Di mana laporan pengaduan ini yang akan menjadi tembusan yakni Propam Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri dan bahkan ke Kapolri.
“Kalau saya pulang (ke Ternate, red) saya akan menyurat ke Mabes Polri dan melampirkan segala hal itu,” cetusnya.
Ia menambahkan, upaya ini dilakukan karena persoalan lambatnya penanganan kasus tersebut sudah seringkali dia komentari melalui media cetak dan elektronik namun tidak dihiraukan Polda.
Padahal, penanganan kasus yang menyeret kader PDI Perjuangan sebagai tersangka ini turut didukung oleh pengurus PDI Perjuangan Maluku Utara.
Sekadar diketahui, kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melalui Subdit Tindak Pidana Siber ITE.
Tersangka Amin Drakel dilaporkan pada 9 April 2020 lalu oleh pelapor bernama Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.
Tinggalkan Balasan