Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meminta keterangan Sekretaris Provinsi Malut Samsuddin A. Kadir, Selasa (28/9).
Samsuddin dimintai keterangan terkait anggaran makan minum Sekretariat Daerah Provinsi Malut yang diduga disalahgunakan.
Usai dimintai keterangan, Samsuddin menyatakan ia dimintai klarifikasi terkait uang mami yang laporannya ada di Biro Umum Pemprov Malut.
“Ternyata adalah total anggaran secara keseluruhan, baik yang ada di Gubernur di Sekretariat Daerah maupun di Wakil Gubernur. Jadi bukan Rp 10 miliar itu di Biro Umum,” katanya.
Samsuddin dimintai klarifikasi sekitar pukul 10.30 WIT. Ia juga membantah kabar adanya aliran dana kepadanya sebesar Rp 2 miliar lebih.
“Tidak ada,” bantahnya.
Meski begitu, ia mengakui uang mami Sekprov sebesar Rp 2 miliar lebih. Anggaran tersebut digunakan untuk biaya makan minum, bukan untuk dirinya pribadi.
“Klarifikasi ini untuk mencari tahu informasi yang beredar simpang siur,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan