Tandaseru — Polda Maluku Utara memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Amin Drakel tetap dilanjutkan.
Proses pidana terhadap kasus ini harus ditempuh setelah upaya mediasi damai melalui restorative justice yang diberikan oleh Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin menemui jalan buntu.
Di mana korban Fayakun menolak berdamai dengan tersangka Amin yang juga Anggota DPRD Maluku Utara itu.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan saat diwawancarai mengatakan, pada dasarnya penegakan hukum itu diutamakan pula asas kemanfaatannya.
Upaya mediasi damai yang sebelumnya dipilih dalam penyelesaian kasus ini lantaran asas manfaatnya dinilai lebih baik.
“Namun demikian kalau si korban menyatakan tidak menerima ruang itu yah tentunya proses penegakan hukum yang kita pilih,” terang Adip saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/9).
Menurutnya, teknis penanganan kasus ini akan tetap dilanjutkan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Siber ITE Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketika ruang mediasi tidak diambil yah berarti peradilan yang akan ditempuh,” sambungnya.
Meski begitu, Adip tidak mengetahui persis sejauh mana perkembangan kasus yang pada berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 ini.
Untuk diketahui, tersangka Amin yang merupakan kader PDI Perjuangan dilaporkan 9 April 2020 oleh pelapor bernama Fayakun atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.
Tinggalkan Balasan