Dalam aspek Pendapatan Daerah, untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara optimal, pendapatan daerah tahun anggaran perubahan 2021 dirancang sebesar Rp 2.979.386.903.000,00, lebih tinggi dari sebelumnya sebesar Rp 2.849.037.035.754,00.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 666.998.469.898,00, dari sebelumnya sebesar Rp 563.920.161.754,00. Pendapatan Transfer dirancang Rp 2.275.024.340.000,00, dari sebelumnya sebesar Rp 2.247.752.781.000,00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 37.364.093.000,00, atau masih tetap sama dengan sebelum perubahan.

Lalu Belanja Daerah diarahkan untuk membiayai prioritas daerah serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap Perangkat Daerah. Untuk Tahun Anggaran 2021 Perubahan, Belanja Daerah dirancang sebesar Rp 3.603.772.876.000,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.335.957.359.387,00.

Belanja Daerah ini digunakan untuk belanja operasi Rp 1.913.764.392.226,00.-, belanja modal Rp 1.453.547.445.801,00, belanja tak terduga Rp 33.443.630.000,00 dan belanja transfer Rp 149.975.537.147,00.

Komponen Belanja Operasi dipersiapkan untuk belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan. Adapun Belanja Modal difokuskan pada pembangunan infrastruktur guna meningkatkan keterhubungan antarwilayah, serta bantuan bantuan kebutuhan sesuai aspirasi masyarakat yang dapat diintervensi sesuai dengan kemampuan anggaran.

Sedangkan Belanja Tak Terduga digunakan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta Belanja Transfer yang merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah ke pemerintah daerah lainnya dan/atau kepada pemerintah desa.

“Dengan demikian Perubahan APBD Tahun 2021 dirancang defisit sebesar Rp 84.423.778.643,00,” ucap Gubernur.