Tandaseru — Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif meminta Pemerintah Kota segera menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,8 miliar.

Pasalnya, tunggakan sebesar itu merupakan sisa utang premi asuransi tahun 2020 dan subsidi kepesertaan kelas III mandiri aktif di tahun 2021.

“Pelayanan kesehatan di Kota Ternate untuk mendukung program JKN Kota Ternate, maka itu Komisi III berharap nanti ada perhatian dari pemkot tentang dana JKN,” ungkap Nurlaela, Kamis (23/9).

Ia menyampaikan, Kota Ternate terdapat kekurangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terintegrasi dalam pelayanan kesehatan lokasi anggaran untuk premi asuransi BPJS Kota Ternate itu sendiri.

Dari dua komponen penganggarannya, utang premi tiga bulan di tahun 2020 dan subsidi kepesertaan kelas III mandiri aktif di tahun 2021 dengan total yang harus dialokasikan dan didorong dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Komisi III sebesar Rp 1,8 miliar.

“Mengapa hal ini penting untuk didorong, karena sudah menjadi pakta integritas antara Wali Kota Ternate dan Ketua DPRD atas pemenuhan alokasi kekurangan dana JKN pusat. Jadi sudah ada pakta integritasnya, bahwa komitmen Wali Kota Ternate dan Ketua DPRD akan menyelesaikan di tahun anggaran 2021, makanya Komisi III punya kewajiban untuk mengingatkan kembali ke pemkot, sebab ini tidak diakokasikan di APBD-P 2021,” jelas politikus Partai Nasdem tersebut.

Ia bilang, dalam rapat gabungan komisi dan di tahap satu akhir nanti bakal disampaikan ke pemkot soal penyelesaian tunggakan tersebut.