Tandaseru — Polda Maluku Utara akhirnya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka ke Pengadilan Negeri Ternate.

Tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut adalah Anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z. Imam selaku tersangka kasus dugaan melawan petugas Polantas, dan seorang polwan berinisial Bripka R, tersangka kasus dugaan pemalsuan gelar akademik.

Kedua tersangka menempuh praperadilan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Untuk tersangka Wahda, sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Ulva Rery, sedangkan untuk tersangka Bripka R dipimpin Hakim Tunggal Ferdinal.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (13/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Ternate, kedua hakim tunggal mengambil keputusan yang sama, yakni menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Terpisah, Kabid Hukum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Yudi Rumantoro mengatakan, di dalam sidang praperadilan Polda Maluku Utara bisa memberikan bukti-bukti sehingga hakim yakin proses hukum telah dilaksanakan sesuai aturan.

“Karena tidak ada cacat hukum maka prosedur bisa langsung berjalan. Kemarin kita tunggu dulu siapa tahu ada administrasi yang perlu diperbaiki, ternyata hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon,” jelasnya.

Lanjut dia, dengan adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Polda Maluku Utara maka kasus kedua tersangka ini akan tetap dilanjutkan penyidikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil praperadilan tadi Polda Maluku Utara bisa mempertahankan hasil penyidikannya untuk dilanjutkan,” timpalnya.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan dihadiri kuasa hukum kedua tersangka yakni Muhammad Konoras dan kawan-kawan.

Sedangkan kuasa hukum dari Polda Maluku Utara yakni Kombes Yudi Rumantoro, IPDA Iwan Duwila, AIPTU Zulkifli Kodja, AIPDA M. Rizal Adjam dan AIPDA Abdul Rajak Jauhati.