Tandaseru — PT Anugerah Fasad Sejati (AFS) selaku pengelola Pertashop menegaskan bahwa seluruh syarat dan tahapan formal pembangunan Pertashop di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dipenuhi.
Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum PT AFS, Gumar Myrdal, menyusul adanya aksi penolakan kehadiran Pertashop yang dilakukan sejumlah warga.
“PT AFS sebagai pengelola Pertashop Jambula telah mengantongi izin baik operasional usaha maupun izin kelayakan dan IMB sesuai dengan peruntukan kawasan,” jelas Gumar dalam konferensi pers, Minggu (12/9).
Ia menyatakan, pihaknya bahkan mempersilahkan kepada pihak-pihak yang menolak untuk menempuh jalur hukum.
“Pada prinsipnya pembangunan Pertashop tetap jalan dan bagi yang menolak, kami persilahkan menempuh jalur hukum,” cetus Gumar.
Menurut dia, kehadiran Pertashop merupakan program nasional yang operasionalnya dilakukan melalui persyaratan dengan berbagai pertimbangan, termasuk soal keamanan warga.
Berbeda jika dibandingkan dengan depot-depot penjualan BBM dan penyimpanan BBM secara tidak resmi, yang selama ini tumbuh dan berkembang di Kota Ternate tanpa sistem keamanan namun tidak pernah ada protes dari masyarakat.
Untuk itu jika salah satu alasan penolakan yakni masalah risiko kebakaran maka hal itu keliru. Sementara warga lainnya tidak keberatan dengan kehadiran Pertashop.
“Dan, faktanya para warga bisa memahami dan menandatangani persetujuan pendirian Pertashop,” timpalnya.
Ia pun menyayangkan adanya tuduhan kepada PT AFS terkait pemalsuan tanda tangan warga dalam persetujuan didirikannya Pertashop.
Tinggalkan Balasan