Tandaseru — Penjual karpet keliling berinisial RB (35 tahun) yang babak belur diamuk warga di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (2/9), lalu telah dibebaskan polisi.
Pria yang dituduh membuka celana di teras Masjid Raudatul Murtasidin Fitu ini dibebaskan Polsek Ternate Selatan setelah menjalani penahanan 1×24 jam.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Suherman menjelaskan, alasan pembebasan RB dikarenakan tidak adanya susulan laporan resmi dari warga atas apa yang dituduhkan kepadanya.
“Jadi kami sampaikan ke seluruh masyarakat, intinya dia (RB, red) kita ambil tindakan wajib lapor saja setiap hari,” jelas Suherman saat dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (6/9).
Menurut Suherman, polisi tidak mungkin menahan seseorang yang dituduh bersalah tanpa adanya laporan resmi. Dengan demikian wajib lapor diberikan sekaligus untuk pembinaan.
“Tadi juga dia sudah datang ke Polsek,” katanya.
Berdasarkan keterangan RB, sambungnya, tuduhan perbuatan tidak senonoh yang dialamatkan kepadanya adalah kesalahpahaman.
Pasalnya, RB mengaku saat itu sengaja melonggarkan celananya yang ketat karena ingin menggaruk pahanya yang terasa gatal.
Kedatangannya ke masjid pun diakui bukan untuk sengaja mencari masalah melainkan hanya ingin menaruh uang sedekah ke kotak amal masjid.
“Jadi rencana dia mau kasih masuk uang di kotak amal juga,” timpalnya.
Apa yang dialami RB, kata Suherman, adalah salah satu nasib buruk karena telah dipengaruhi minuman keras. Sebab selain babak belur diamuk warga, RB juga mengaku telah kehilangan uang Rp 10 juta dari Rp 19 juta lebih yang dikantonginya.
Uang itu sendiri adalah hasil penagihan utang kreditan karpet yang menjadi barang dagangannya.
“Jadi uang Rp 10 juta hilang, kasihan. Memang apes betul dia gara-gara minum itu,” tandas Suherman.
Tinggalkan Balasan