Tandaseru — Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Asrun Padoma, angkat bicara soal penahanan gaji ASN Morotai. Para ASN ditahan gajinya sejak September lantaran belum menjalani vaksinasi Covid-19.
Asrun kepada tandaseru.com mengatakan, jika penahanan gaji tersebut tidak memiliki dasar atau alasan yang akurat maka pihak yang mengeluarkan surat penahanan gaji itu akan terkena azab.
“Yakin dan tidak, cepat atau lambat, yang mengeluarkan aturan itu pasti kena azab,” ucap Asrun, Sabtu (4/9).
Asrun meminta agar ASN Morotai tetap bersabar dan selalu berdoa.
“Sabar dan berdoa kepada Tuhan, karena orang-orang yang menzalimi akan kena azab. Bagi para ASN tetap bersabar dan berdoa dengan adanya penahanan gaji ini,” pintanya.
“Yang memerintahkan dan yang mengeluarkan surat penahanan gaji ASN, yakin akan terkena azab,” tambah Asrun.
Salah satu ASN di Kecamatan Morotai Selatan mengaku penahanan gaji itu akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari ASN dan keluarganya.
“Telat gajian saja kita sudah bingung mau belanja kebutuhan dapur dan lain-lain pakai apa. Apalagi uang susu dan popok buat kebutuhan anak itu sangat penting,” ujarnya.
Ia mengaku, dirinya sudah menjalani vaksinasi. Meski begitu, beberapa bulan terakhir gajinya sering telat masuk.
“Apalagi bagi yang belum divaksin, dapat ancam penahanan gaji,” tandasnya.
Sebelumnya, pemda menerbitkan SE Nomor 800/174/PM/2021 terkait pendataan ASN yang belum divaksin. Surat tertanggal 30 Agustus 2021 itu ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Andarias Thomas.
Edaran itu menyebutkan, pimpinan OPD diminta melakukan pendataan ASN yang belum vaksinasi. ASN yang belum divaksin ditahan gajinya dan baru akan dibayarkan setelah mengikuti vaksinasi.
Tinggalkan Balasan