Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya angkat bicara soal penahanan gaji ASN dengan alasan vaksinasi Covid-19. Lembaga legislatif ini mempertanyakan alasan pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut.
Wakil Ketua ll DPRD Pulau Morotai, Fahri Hairuddin, kepada tandaseru.com mengatakan, meski vaksinasi Covid-19 adalah program pemerintah, kebijakan Pemda Morotai tetap menimbulkan pertanyaan.
“Vaksin ini kan bagian dari program pemerintah yang mana itu juga instruksi Presiden. Bahkan kita lihat tentara dan polisi melalui Panglima dan Kapolri juga divaksin, paling tidak bawahan juga divaksin,” kata Ketua DPD Partai Golkar Morotai ini, Kamis (2/9).
Meski begitu, Fahri bilang, jika memang pemerintah daerah menahan gaji ASN maka DPRD juga harus mempertanyakan apa alasan pemda.
“Pasti kita pertanyakan alasan apa ditahan. Berarti perlu digarisbawahi bahwa ditahan bukan berarti tidak dibayar. Kalau memang tindakan pemerintah daerah menyalahi aturan soal gaji ASN ditahan maka paling tidak harus ada keluhan dan laporan dari masyarakat bahkan dari DPRD untuk mempertanyakan itu,” tegasnya.
Menurut Fahri, gaji merupakan hak ASN yang harus dibayarkan.
“Kami juga nanti mempertanyakan itu soal gaji ASN yang ditahan karena tidak divaksin. Yang jelas pastilah orang punya hak harus dibayar,” cetusnya.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi vaksinasi di Morotai. Sebab dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, untuk sementara Morotai peringkat kedua tingkat vaksinasi tertinggi.
“Vaksin itu penting, program pemerintah, karena Jokowi juga vaksin kok,” paparnya.
“Tapi yang pertama vaksin itu penting, yang kedua ASN punya hak ketika ditahan maka kita juga harus mempertanyakan kenapa ditahan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan