Tandaseru — Kasus persetubuhan di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Korban M (13 tahun), merupakan seorang pelajar salah satu SMP di Morotai. Korban saat ini tengah hamil 7 bulan, sementara pelaku yang merupakan pacar korban telah menikah dengan perempuan lain.

Kasus ini telah diadukan keluarga korban ke Polres Morotai pada Minggu (29/8) malam. Laporan tersebut atas nama Yuliana selaku Ketua Pimpinan Cabang Fatayat Nahdatul Ulama Pulau Morotai.

“Kasus yang baru ini terungkap 5 hari lalu. Awalnya tetangga melihat perubahan pada tubuh korban. Kemudian memberitahukan ke ibu korban. Kemudian korban mengaku dihamili pacarnya,” terang Yuliana, Senin (30/8).

Sebelum melaporkan ke polisi, sambungnya, pihak keluarga sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara adat dengan keluarga pelaku. Hanya saja pelaku dan keluarganya tidak menepati janji.

Orang tua korban berkali-kali datang ke rumah untuk meminta pertanggungjawaban. Tetapi pelaku justru dilindungi pihak keluarga.

“Secara adat, pihak keluarga korban minta ganti rugi Rp 10 juta. Itu sudah disetujui tapi tidak ditepati. Pelaku juga mengaku menikahi korban tapi katanya tidak diizinkan istri. Sementara orang tua pelaku melindungi pelaku dari tuntutan korban,” terangnya.

Lantaran tidak ada kepastian, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Yuliana memaparkan, korban mengaku menjalin hubungan terlarang dengan pelaku semenjak kelas 1 SMP. Korban juga mengaku disetubuhi berulang-kali. Setelah dibawa untuk dicek kandungannya, ternyata sudah hamil 7 bulan.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Mungkin masih banyak kasus persetubuhan yang belum terungkap. Pihak kepolisian harus seriusi kasus-kasus seperti ini,” harapnya.

Sementara SPKT Polres Pulau Morotai, Bripka Ajmain Hakim, yang dikonfirmasi terpisah tandaseru.com, di ruang kerjanya mengaku laporan tersebut sudah diterima dan sudah diserahkan ke penyidik.

“Surat tanda penerima laporannya sudah diterima sama yang bersangkutan ibu Yuliana, dan laporan penyidik sudah dikasih ke penyidik PPA,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus persetubuhan juga terjadi pada seorang pelajar SMA di Morotai 27 Agustus 2021. Kasus ini telah dilaporkan dua hari sebelumnya ke Polres Morotai.