Tandaseru — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau melawan petugas Polantas di Kota Ternate, Maluku Utara dengan tersangka Wahda Z. Imam telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Wahda merupakan Anggota DPRD Malut dari Fraksi Partai Gerindra.

Tahap I berkas perkara tersangka Wahda itu dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara ke kejaksaan Selasa (24/8) pagi.

“Benar, penyidik Dit Reskrimum hari ini telah melakukan tahap I terhadap berkas perkara WZI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” kata Kombes Pol Adip Rojikan, Kabid Humas Polda Maluku Utara.

Pengiriman berkas tersebut tertuang dalam surat Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Nomor B/26/VIII/2021/Ditreskrimum tentang pengiriman berkas perkara atas nama Wahda Z. Imam.

Adip pun menceritakan, kejadian yang menyeret oknum wakil rakyat tersebut bermula saat terlapor tidak mengindahkan perintah petugas ketika diarahkan untuk tidak berhenti dan memarkir kendaraan di bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan.

Terlapor Wahda, kata Adip, saat kejadian itu malah dengan sengaja menjalankan kendaraan yang dikendarainya, dan menabrakkan ke tubuh korban petugas Polantas yang sementara itu juga sedang berdiri di depan mobil mengatur arus lalu lintas.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa sakit di bagian paha kanan atas, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 211 dan/atau 212 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” cetusnya.