Joni bilang, dari hasil interogasi kepada YN, dia mengakui sudah kurang lebih 50 lembar sertifikat vaksin palsu diperjualbelikan olehnya. Ada sertifikat yang dia jual melalui perantara maupun dibeli langsung kepadanya dengan harga bervariasi, paling murah Rp 250 ribu.
Saat ini, lanjut Joni, selain kelima pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti laptop, handphone, mesin printer yang diduga dipakai untuk mencetak sertifikat vaksin palsu.
“Jadi ini masih diduga sindikat, kita masih mengumpulkan bukti-buktinya dulu baru kita tetapkan sebagai tersangka lalu kita konfirmasi lagi,” kata dia.
Terhadap kelima terduga pelaku ini, polisi menjerat dengan sangkaan pasal berlapis.
“Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 263 subsider pasal 378 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, kalau pasal 263 itu 6 tahun penjara, 378 itu kan penipuan itu 4 tahun penjara,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan