Tandaseru — Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memastikan tetap meminta keterangan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam kasus dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.

Meski begitu, orang nomor satu di Kota Ternate ini tidak akan dipaksa harus memenuhi panggilan ketiga, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa.

Plh Kepala Kejari Ternate, Rilke Jefri Huwae menuturkan, bahkan bila Wali Kota masih berhalangan hadir, maka pihaknya yang bakal mendatangi guna dimintai keterangan.

“Jadi keterangan Pak Wali Kota yang mantan Sekda dan mantan Ketua TAPD harus kita dapatkan. Tetapi cara mendapatkannya tidak harus dengan panggilan. Kita bisa datangi sendiri, atau kita minta beliau datang kalau beliau sudah ada waktu,” jelas Rilke, Kamis (19/8).

Dijelaskan, untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini penyidik tidak mentok hanya mengumpulkan keterangan di daerah saja, karena pengelolaan anggaran pada kegiatan Haornas yang menelan anggaran Rp 2,8 miliar sepenuhnya ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Karena sasaran kita pengelolaan anggaran di Kemenpora,” cetusnya.

Rilke yang juga Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu menjelaskan, pihaknya akan tetap fokus pada pengelolaan anggaran Haornas. Dimana, pada pengelolaan anggarannya terdapat tumpang tindih atau duplikasi kegiatan sehingga adanya dugaan kegiatan fiktif.

Selain itu, kata dia, pada temuan BPK Provinsi Maluku Utara hingga BPK Pusat, dalam kegiatan Haornas juga terdapat temuan yang sama, dan pada objek yang sama. Hal ini yang membuat penyidik pun harus berkoordinasi dengan BPK Pusat.

“Itu yang saya bilang sudah ada kerugian negara tapi perlu validasi. Dalam artian kita juga harus melakukan klarifikasi terhadap temuan. Teman-teman penyidik harus membuat klarifikasi temuan dan tindak-lanjut temuan di Kemenpora,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya jaksa penyidik akan benar-benar fokus dalam penanganan kasus ini agar bisa segera tuntas.

Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi anggaran Haornas berdasarkan temuan BPK, kerugian negara yakni sebesar Rp 600 juta lebih.