Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate.
Penyertaan modal tersebut dilakukan tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, sebanyak tiga orang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (12/8).
“Iya benar, bahwa hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang kita anggap mengetahui terkait masalah perusda. Hari ini kita agendakan memeriksa tiga orang,” ujar Richard.
Richard bilang, tiga orang yang dimintai keterangan ini diantaranya dua orang ASN dari Pemerintah Kota Ternate, dan 1 orang dari pihak swasta yang dinilai memiliki korelasi dengan kasus tersebut.
Meski begitu, identitas tiga orang yang diperiksa itu sementara belum dibuka demi kepentingan penyelidikan kasus tersebut.
“Jangan sampai nanti dengan pemberitaan yang kita sampaikan justru nanti menghambat proses yang kita lakukan. Intinya kita terbuka kok, dengan tujuan membuat terang permasalahan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih akan ada sejumlah pihak terkait yang bakal diagendakan pemeriksaannya.
Sekadar diketahui, penanganan perkara dugaan korupsi dana penempatan investasi pada Perusda PT Bahari Berkesan tersebut tercatat sudah sebanyak 9 orang yang dimintai keterangan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Mereka diantaranya Kepala Inspektorat Kota Ternate, Plt Kabag Hukum Kota Ternate, penanggung jawab apotek Bahari Berkesan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate, Direktur Holding Company Bahari Berkesan, Direktur BPRS Bahari Berkesan, Sekretaris Kota Ternate, mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan, dan Direktur PT Alga Kastela.
Tinggalkan Balasan