Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mempertanyakan insentif tenaga medis Covid-19 yang belum terbayar. Tunggakan tersebut terjadi di 9 puskesmas untuk tahun anggaran 2020.

Anggota Fraksi Gerindra, Atus Sandiang menyatakan, alokasi dana penanganan Covid-19 di Halbar pada 2020 sebesar Rp 53 miliar. Karena itu, terbilang aneh jika tenaga medis 9 puskesmas belum menerima insentif mereka.

“Yang menjadi persoalan sekarang adalah pegawai-pegawai dari 9 puskesmas datang mengeluh bahwa mereka belum menerima insentif dari dana Covid-19,” ungkap Atus, Kamis (12/8).

Dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan alasan penundaan pembayaran insentif tersebut.

Atus menambahkan, dalam LPJ 2020, masih ada satu badan yang belum memasukkan laporan penggunaan dana Covid-19.

“Sudah diparipurnakan tetapi ada satu OPD yang belum memasukkan laporan, jadi masih kurang. Dan kita juga belum tahu dibagi satu OPD itu berapa. Berdasarkan keterangan Inspektorat mereka segera memasukkan laporan,” ucapnya.

“Jadi alasan waktu itu bahwa mereka ini pergantian kepala badan. Maksud saya meskipun kepala badan ini pergantian tetapi kan stafnya ada. Jadi kami tidak mau pemerintahan yang lama mengelola itu, terus pemerintahan yang baru kena getahnya. Saya tidak mau,” sambung Atus.

Dengan adanya pandemi, ujarnya, OPD harus transparan dalam mengelola maupun membuat laporan penggunaan dana pagebluk.

“Dan saya juga kejar statement Kepala Inspektorat. Saya kemarin itu mau bilang belum lengkap kenapa diparipurnakan? Pada prinsipnya saya tidak mau orang lain yang mengelola keuangan tetapi bupati dan wakil bupati sekarang yang kena,” pungkasnya.