Tandaseru — Dua terdakwa korupsi proyek air mancur di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
Terdakwa FD alias Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa ZA alias Zulkarnain selaku kontraktor proyek enggan memilih banding atas hukuman yang diterima keduanya.
Pada vonis yang dibacakan majelis hakim diketuai Khadijah A. Rumalean, Senin (2/8) lalu, terdakwa Firdaus divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan. Sedangkan terdakwa Zulkarnain divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Selain divonis penjara, terdakwa Firdaus didenda Rp 50 juta, bila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara, ditambah uang pengganti Rp 4 juta, yang bila dalam waktu satu bulan tidak bayar harta disita untuk dilelang. Kalau masih tidak dapat dibayar maka diganti dengan penjara 3 bulan.
Sementara terdakwa Zulkarnain didenda Rp 50 juta yang kalau tidak dibayar diganti dengan penjara 2 bulan, kemudian uang pengganti Rp 408 juta lebih, yang kalau tidak diganti maka penjara 3 bulan.
“Kami menghormati serta menerima putusan hakim. Pada prinsipnya klien tidak mengajukan banding sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang,” ujar Syafrin S. Aman, kuasa hukum dua terdakwa, Senin (9/8).
Sementara itu, putusan majelis hakim atas hukuman penjara kedua terdakwa ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Dimana dalam tuntutan JPU, terdakwa Firdaus dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Zulkarnain dituntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara.
Meski begitu, JPU pun tidak memilih banding terhadap putusan majelis hakim, setelah diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir sampai hari ini.
“Iya, sama juga (tidak banding),” ungkap JPU melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, J. Saiful.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.