Tandaseru — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memberlakukan kebijakan adanya sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi semua calon penumpang. Penumpang tanpa sertifikat vaksin tak dibolehkan mengikuti pelayaran kapal Pelni.

Kepala PT Pelni Kota Ternate, Maluku Utara, Jasman menyatakan, minimal para calon penumpang harus mengantongi sertifikat vaksin tahap I. Itu pun harus dilampirkan dengan hasil tes PCR atau rapid Antigen.

“Hampir setiap pelabuhan tujuan mensyaratkan ada sertifikat vaksin minim 1 kali, dan disertakan dengan PCR atau rapid Antigen,” ungkapnya, Rabu (4/8).

Meski demikian, untuk calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dan tidak bisa mendapatkan vaksin dikarenakan ada penyakit peserta atau komorbid dapat menyertakan surat keterangan dokter.

“Kalau ada peserta yang sakit dan tidak bisa divaksin, harus tunjukkan surat keterangan dokter, dan bawa PCR atau rapid Antigen saja,” terang Jasman.

Ia menegaskan, calon penumpang yang hasil PCR-nya dinyatakan positif Covid-19 tidak bisa melakukan perjalanan dengan kapal Pelni.

“Jika calon penumpang yang positif tidak bisa lakukan perjalanan,” tandas Jasman.