Tandaseru — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Maluku Utara, berganti nomenklatur menjadi Perusahan Umum Daerah Akemalako.

Ketua Pansus III DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli kepada tandaseru.com menyampaikan, melalui rancangan perubahan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang PDAM, PDAM berupaya melakukan pembenahan internal. Hanya saja, rancangan yang disodorkan tersebut terkesan asal jadi, hingga membuat DPRD harus bekerja keras mnyesuaikan materi-materi yang ada.

“Salah satu yang krusial adalah belum adanya modal dasar yang dicantumkan. Sebab direktur sebelumnya pun tidak mencantumkannya,” ungkap Yamin, Selasa (3/8).

Alhasil, DPRD pun merujuk pada angka penyertaan modal pemerintah kota terhadap PDAM selama ini.

“Kalau dilihat dari penyertaan modal maka sampai dengan saat ini sudah kurang lebih Rp 63 miliar kepada PDAM, jadi sisanya dalam bentuk aset, sesuai dengan LHP BPK. Tapi sekali lagi, itu bukan acuan modal dasar,” tutur Yamin.

Pansus juga secepatnya akan mengesahkan ranperda tersebut. Setelah itu bakal dilakukan seleksi direktur utama yang saat ini mengalami kekosongan.

“Nanti akan dipilih siapa direksi perumda tersebut dengan mekanisme seleksi,” pungkasnya.