Tandaseru — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Marwan Sidasi, mewanti-wanti para penjabat kepala desa di 88 desa agar tidak menahan gaji kaur desa dan hakim syara’.

Sebab saat ini pembayaran gaji mereka telah dikembalikan ke desa masing-masing. Prosedur pencairannya melalui Sistem Kelola Keuangan Desa (Siskeudes).

“Mulai hari ini dan besok itu di Morotai Selatan, dan kami akan turun memonitor ke wilayah Kecamatan Morotai Timur, Morotai Utara, Morotai Jaya, dan Morotai Selbar. Tujuannya yang pertama itu laporan, yang kedua kegiatan tahap satu kami lihat fisiknya sampai pada tahap mana,” ucap Marwan, Selasa (27/7).

Sejauh ini, kata dia, pencairan dana desa di Morotai tak ada masalah.

“Jadi nanti prosedur pencairan gaji kan di Siskeudes. Siskeudes kan masih ada di PMD dan itu setelah di-input ke Siskeudes dicek kebenarannya barulah bisa dilakukan pencairan gaji,” bebernya.

Marwan menegaskan bakal memberikan sanksi kepada pejabat kepala desa jika belum melakukan pembayaran gaji milik aparatur desa dan hakim syara’.

“Kami akan berikan teguran. Sebab sudah beberapa pejabat kades yang lambat mengelola dan menjalankan pemerintahan di desa kami ganti, misalnya di Wayabula kami sudah ganti, Usbar sudah ganti, Joubela ganti, Totodoku ganti karena lambat melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Marwan.