“Tapi saat saya tanya, dia selalu tidak mau mengaku, bahkan saya dipukuli oleh pelaku,” ujar N.

Setelah korban menceritakan seluruh perbuatan pelaku, N kemudian mendatangi kantor polisi pada Rabu (21/7) untuk melaporkan perbuatan tersebut.

“Karena saat itu, pelaku juga diketahui berencana lari dari rumah,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Tidore, IPTU Redha Astrian yang dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut tengah ditangani Polres. Saat ini, penyidik sedang mendalami keterangan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejatnya itu dilakukannya akhir 2020.

“Tapi kami mau dalami lagi, seperti di September berapa kali melakukan dan Desember berapa kali melakukan,” tutur Redha.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polres dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.