Tandaseru — Penyidik Polda Maluku Utara resmi menyerahkan berkas perkara dugaan pemerkosaan anak di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, ke Kejaksaan Tinggi Malut.
Kasus ini melibatkan oknum polisi bernama Briptu Nikmal Idwar. Ia diduga memperkosa seorang remaja putri berusia 16 tahun pada Juni lalu. Akibat perbuatannya, institusi Polri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan menyatakan, berkas oknum polisi tersebut telah tahap I di Kejati Maluku Utara.
“Saat ini sudah tahap I berkasnya ke Kejaksaan,” ungkap Adip, Kamis (22/7).
Polda Maluku Utara, kata dia, berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan oknum anggota.
“Kita komitmen, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kita proses. Walaupun kita tidak beritakan ke media massa, tetap kita proses,” ujar Adip.
Menurutnya, saat ini Briptu Nikmal masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate sebab masa tahanannya belum berakhir.
“Masa tahanan masih belum berakhir, prosesnya kan masih berjalan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan