Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP SRP diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. SRP dianggap telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjung Balai untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Padahal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai itu masih berstatus penyelidikan.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tinggalkan Balasan